Gabungan Komisi DPRD Barru, Kuker Ke Polman Sulbar

    Gabungan Komisi DPRD Barru, Kuker Ke Polman Sulbar
    Barru-Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barru kunker ke Kabupaten Polewali Mandar, Kunjungan tersebut sebagai study tiru , konsultasi terkait rencana pembentukan Perda tentang pengelolaan sampah.Sekretaris Komisi II DPRD Kab.Barru Syamsu Rijal dari Fraksi PDIP, via telfon, Rabu (20/03/2024) "mengatakan pengelolaan sampah oleh Pemerintah saat ini, - memerlukan sebuah payung hukum yang lebih memadai untuk memaksimalkan pengelolaan sampah".Seperti kita ketahui pengelolaan sampah hari ini dialasi oleh peraturan Bupati tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah dan  sejenis sampah rumah tangga, yang mengacu pada peraruran daerah tentang kebersihan. Peraturan Bupati ini dipandang belum memadai untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Barru.Sehingga DPRD Kabupaten Barru menginisiasi pembentukan Perda Pengelolaan sampah agar pengelolaan sampah di Kabupaten Barru bisa lebih maksimal lagi yang tidak saja mengurus sekitar sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga, lebih dari itu dengan dibentuknya produk hukum daerah ini nantinya akan memberi ruang yang lebih luas untuk mengelola sampah spesifik.Kunker tersebut di hadiri Syamsuril dari Fraksi PDIP, Fajar Fitrawan dari Fraksi Nasdem, Edi dari Fraksi Golkar, Andi Yenni dari Fraksi Nasdem, Hamsiati dari Fraksi PKS, Susasanti dari Fraksi Gerindra, Asmirah Fraksi PKB. 

    barru sulsel polman
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Kerjasama dengan Satlantas Polres Barru,...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami