BARRU - Pihak Terlapor seorang ASN diduga menguasai hutan lindung, pada hari jum'at tertanggal 18 Agustus 2023 di Polsek Pujananting atas dugaan penguasaan lahan negara yakni hutan lindung dengan bukti kepemilikan SPPT sedikit menjadi terang turunnya Tim UPT Dinas Kehutanan kabupaten Barru.
Senin (21/08/2023) sejumlah personil UPT dinas kehutanan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek pujananting hingga turun ke lokasi melakukan pengecekan hingga memastikan titik lokasi hutan lindung.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Saat dikonfirmasi salah seorang anggota polhut UPT Dinas Kehutanan kabupaten Barru inisial AA yang hadir di lokasi menyebut dan memastikan bahwa tanah yang ber SPPT terlapor di Polsek Pujananting masuk hutan lindung.
"Masuk hutan lindung, sama semua tadi pak kanit reskrim Polsek pujananting ke lokasi, " jelas singkat AA ke awak media ini.
Sementara pihak kepolisian Polsek Pujananting dalam hal ini Kapolsek AKP Sudarto menunggu hasil survei tertulis atau tergambar dari dinas kehutanan kabupaten Barru.
"Masih nunggu hasil survei dari dinas kehutanan, " tutur singkat Kapolsek yang baru beberapa hari menjabat di Polsek Pujananting melalui via WhatsApp pada Senin malam (21/08/2023).
Dari hasil investigasi sementara ada tanda berbau tindak pidana namun saat ini pihak pelapor menunggu hasil proses penyelidikan yang berjalan saat ini.
(Tim Investigasi JNI Barru)