BARRU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) sebanyak 92 (sembilan puluh dua) keping di lakukan di halaman Kantor Satuan Pamong Praja, Kamis 7/7/2022.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Barru Drs. Nasaruddin, M.Si mengatakan pemusnahan KTP-EL ini rutin dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar agar KTP-EL hancur khususnya chip, karena ini merupakan teknologi inti kartu pintar berbasis mikroprosessor yang menyimpan biodata pemilik", ungkap Kadis Dukcapil
Dikatakan, Pemusnahan ini dilakukan karena ada beberapa penyebab sehingga KTP-EL dinyatakan tidak berlaku dan seperti, Identas pemilik tidak bisa lagi terbaca, kartu dalam keadaan patah sehingga tidak bisa terbaca elemen data, adanya perubahan data seperti status, alamat dan pekerjaan.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 470.130/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-EL rusak atau invalid di musnahkan, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barru.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, wartawan, Sekretaris Dukcapil, para Kepala Bidang Dukcapil Kab. Barru.
(Ahkam/Ahmad)