BARRU - Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Barru Tahun 2025 merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si saat membuka Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barru Tahun 2025, dilantai 6 Menara MPP kantor Bupati Barru, pada Senin (25/3/2024).
"Sudah menjadi pemahaman bersama bagi kita semua bahwa perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang tersedia", ujar Bupati.
Menurutnya, hal ini juga merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa RKPD disusun setiap tahunnya, dimana dalam tahapan penyusunannya dilakukan Musrenbang secara berjenjang mulai dari Musrenbang tingkat desa/kelurahan, Musrenbang tingkat kecamatan dan pada hari ini Musrenbang tingkat kabupaten.
"Melalui perencanaan pembangunan yang baik, maka perencanaan akan mampu memberikan manfaat dan fungsi sebagai penuntun arah untuk meminimalkan ketidakpastian, inefisiensi sumberdaya dan untuk menetapkan standar kualitas", terang Suardi Saleh
Dikatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan daerah setiap tahunnya, maka sangat diperlukan perencanaan pembangunan yang ideal dengan memperhatikan pemenuhan tiga prinsip dasar perencanaan yaitu partisipatif, berkesinambungan dan holistik, yang sekarang dimodifikasi menjadi THIS (Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial).
Dirinya berharap agar para peserta Musrenbang dapat memaksimalkan pembahasan pada Musrenbang RKPD ini agar kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya, benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
"Sesuai periode RPJMD Kabupaten Barru, maka Musrenbang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki posisi dan peran penting dan strategis mengingat bahwa Musrenbang ini merupakan musyawarah untuk penyusunan rencana pembangunan daerah tahun akhir dari periode RPJMD Tahun 2021-2026", ungkapnya.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Musrenbang RKPD Kabupaten Barru tahun 2025 yang mengusung tema "Akselerasi Sumber Daya dan Potensi Daerah Untuk Barru Yang Mandiri" ini turut dihadiri, Gubernur Prov Sulsel yang diwakili Plh. Kadis Sosial Prov. Sulsel H.Abd. Malik Faisal, SH, M. Adm. Pemb., Kabid. Infrastruktur Kewilayahan Prov. Sulsel A.Bayu Arief, SE, M.Si, Kepala BPMP Prov. Sul-Sel Imran, S.Kom, MT dan Kepala Balai Pompengan Jeneberang Kabid. KPISDA Rahayu ST.MT.
Hadir pula kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan diwakili Kepala Seksi Sumber Daya Hutan & Ling. Sulaiman Patiung, S.Hut., Ketua DPRD Kab.Barru Lukman. T., Unsur Forkopimda, Sekda Barru Dr. Abustan, M. Si., Para Asisten Setda Barru, Para Pimpinan OPD, Kepala Kantor Kemenag Dr. H. Jamaruddin S. Ag.M.Ag, Para Camat Se - Kab. Barru, Para Lurah/Desa Se Kab. Barru dan Ketua MUI Kab. Barru diwakili Sekretaris MUI Dr. H. Husain Abdullah, M. Ag.