BANTAENG - BPI KPNPA RI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, provinsi Sulawesi Selatan yang telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial H (43), I (52), MR (41) dan JK (52). Adapun H, I dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD kabupaten Bantaeng, sedangkan JK adalah sekretaris DPRD aktif kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai sekarang.
"Kami sangat mengapresiasi Kejari kabupaten Bantaeng atas penetapan 4 orang tersangka yang merupakan pimpinan aktif dan sekretaris DPRD aktif kabupaten Bantaeng. Untuk itu, kami dari BPI KPNPA RI akan memberikan penghargaan kepada Kajari Bantaeng", ungkap Korwil BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin saat dihubungi, pada Ahad (21/7/2024).
Berdasarkan rilis resmi Kejari Bantaeng bahwa keempatnya melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tentang pemberantasan korupsi subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.