Barru-Penangkapan buronan Kejari Barru oleh Tim tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Barru bekerja sama dengan Resmob Polres Barru, Bhabinkantibmas Desa Kamiri dan Babinsa Desa Kamiri telah melakukan penangkapan DPO atas nama Munir Bin Sennang di kediaaman DPO di Dusun Rumpia Desa Kamiri Kec. Balusu Kab.Barru, pada hari rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 pagi
Setelah dipantau lalu didatangi oleh tim tabur di rumah atau tempat tinggal DPO. Tim mengintai pergerakan DPO sekitar pukul 17.00 Wita setelah DPO pulang dari kebunnya.
Dan diketahui bahwa terduga merupakan DPO Munir Bin Sennang Tim langsung bergerak kembali ke posko dan melaporkan bahwa target sudah diketahui keberadaanya. Jelas, Kasi Intel kejari Barru
Karena tidak memungkingkan dilakukan penangkapan pada sore atau magrib tim menunggu area kediaman DPO dalam keadaan sunyi dikarenakan kediaman DPO merupakan perkampungan yang padat penduduk jadi Tim melakukan penangkapan nada pukul 03.00 pagi. Ucap uky
Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 wita telah dilaksanakan penjemputan DPO terkait Korupsi Korupsi Dana Proyek Agribisnis Rambutan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Barru Tahun 2003 Terpidana atas nama MUNIR BIN SENNANG di Dusun Rumpia Desa Kamiri Kec. Balusu Kab.Barru. Urai kasi Intel
Adapun Tim Gabungan kejari barru yaitu, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barru, Resmob Polres Barru, Bhabinkantibmas Desa Kamiri Kec. Balusu Kab.Barru dan Babinsa Desa Kamiru Kec. Balusu Kab.Barru.
Identitas Dpo Terpidana, Munir Bin Sennang, Tempat Lahir Rumpia Kabupaten Barru 09 juli 1965, Umur 40 tahun, serta pekerjaan petani.